Prostitusi
merupakan masalah sosial sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang dan
selalu ada pada setiap tingkat peradaban. Usaha penangan prostitusi sangat
sukar dan memerlukan waktu dan proses yang panjang serta memerlukan biaya yang
besar Secara garis besar, usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah
tuna susila ini dapat dibagi menjadi dua yaitu
1. Usaha Preventif
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam
kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran. Usaha tersebut antara
lain berupa :
a. Penyempurnaan
perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
b. Intensifikasi
pemberian pendidikan keagamaan dan kerohania, untuk memperkuat keimanan
terhadap nilai-nilai religious dan norma kesusilaan.
c. Menciptakan
bermacam-macam kesibukkan dan kesempatan rekreasi bagi anak-anak puber dan
adolesens untuk menyalurkan kelebihan energinya.
d. Memperluas
lapangan kerja bagi kaum wanita, disesuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta
mendapatkan upah/gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya.
e. Penyelenggaraan
pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga.
f. Pembentukkan
badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran yang
dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat
local untuk membantu melaksanakan kegiatan pencegahan atau penyebaran pelacuran
g. Penyitaan
terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film
biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks
h. Meningkatkan
kesejahteraan rakyat pada umumnya.
2. Usaha Represif dan Kuratif
Usaha represif dan kuratif dimaksudkan sebagai
kegiatan untuk menekan (menghapuskan, menindas), dan usaha menyembuhkan para
wanita dari ketunasusilaannya untuk kemudian membawa mereka ke jalan benar.
Usaha represif dan kuratif tersebut antara lain :
a. Melalui
lokalisasi yang sering ditafsirkan sebagai legalisasi, orang melakukan
pengawasan/kontrol yang ketat demi menjamin kesehatan dan keamanan para
prostitute serta lingkungan.
b. Untuk
mengurangi pelacuran, disahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resolusi,
agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila.
Rehabilitasi dan resosialisasi ini dilakukan melalui pendidikan moral dan
agama, latihan kerja dan pendidikan keterampilan agar mereka bersifat kreatif
dan produktif.
c. Penyempurnaan
tempat-tempat penampungan bagi para wanita tunasusila terkena razia disertai
pembinaan yang sesuai.
d. Pemberian
suntikan dan pengobatan pada interval waktu tetap untuk menjamin kesehatan para
prostitute dan lingkungannya.
e. Menyediakan
lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi
pelacuran.
f. Mengadakan
pendekatan terhadap pihak keluarga para pelacur dan masyarakat asal mereka mau
menerima kembali bekas-bekas wanita tunasusila.
g. Mencarikan
pasangan hidup yang permanen atau suami bagi para wanita tunasusila untuk
membawa mereka ke jalan yang benar.
Mengikutsertakan ex-WTS dalam usaha transmigrasi,
dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan kerja bagi kaum
wanita.
salam, calon psikolog