Rabu, 13 Februari 2013

Penanganan dan Rehabilitas Prostitusi



Prostitusi merupakan masalah sosial sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang dan selalu ada pada setiap tingkat peradaban. Usaha penangan prostitusi sangat sukar dan memerlukan waktu dan proses yang panjang serta memerlukan biaya yang besar Secara garis besar, usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tuna susila ini dapat dibagi menjadi dua yaitu
1.  Usaha Preventif
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran. Usaha tersebut antara lain berupa :
a. Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
b. Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohania, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religious dan norma kesusilaan.
c. Menciptakan bermacam-macam kesibukkan dan kesempatan rekreasi bagi anak-anak puber dan adolesens untuk menyalurkan kelebihan energinya.
d.  Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita, disesuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta mendapatkan upah/gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya.
e. Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga.
f. Pembentukkan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran yang dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat local untuk membantu melaksanakan kegiatan pencegahan atau penyebaran pelacuran
g. Penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks
h.  Meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

2.  Usaha Represif dan Kuratif
Usaha represif dan kuratif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan (menghapuskan, menindas), dan usaha menyembuhkan para wanita dari ketunasusilaannya untuk kemudian membawa mereka ke jalan benar.

Usaha represif dan kuratif tersebut antara lain :
a. Melalui lokalisasi yang sering ditafsirkan sebagai legalisasi, orang melakukan pengawasan/kontrol yang ketat demi menjamin kesehatan dan keamanan para prostitute serta lingkungan.
b.  Untuk mengurangi pelacuran, disahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resolusi, agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila. Rehabilitasi dan resosialisasi ini dilakukan melalui pendidikan moral dan agama, latihan kerja dan pendidikan keterampilan agar mereka bersifat kreatif dan produktif.
c. Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tunasusila terkena razia disertai pembinaan yang sesuai.
d. Pemberian suntikan dan pengobatan pada interval waktu tetap untuk menjamin kesehatan para prostitute dan lingkungannya.
e. Menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi pelacuran.
f. Mengadakan pendekatan terhadap pihak keluarga para pelacur dan masyarakat asal mereka mau menerima kembali bekas-bekas wanita tunasusila.
g.  Mencarikan pasangan hidup yang permanen atau suami bagi para wanita tunasusila untuk membawa mereka ke jalan yang benar.
Mengikutsertakan ex-WTS dalam usaha transmigrasi, dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan kerja bagi kaum wanita.

salam, calon psikolog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar